Entah bermula darimana, media masa dan pers
saat ini semakin tidak berimbang. Seringkali memberitakan hal yang simpang siur
serta dominan hanya memberitakan hal yang berpihak pada kepentingan petingginya
masing-masing, bukankah tidak seharusnya ?. Contoh pada masa pilpres 2014
kemarin, beberapa instansi media pers terbesar di Indonesia saling serang
dengan memberitakan jagoan masing , saling menjatuhkan, dan masih banyak lagi
hal yang memperlihatkan bahwa media pers tak mampu lagi menjaga netralitasnya.
Apakah ini yang disebut kebebasan pers? Kebebasan atau kebablasan?.
Media pers saat ini tidak lagi secara
utuh menjalankan fungsinya, sesuai UU/40/1996 : PERS pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,dan kontrol sosial” . Media pers harusnya
memberikan berita-berita yang mencerdaskan, bukan membuat berita yang hanya
bisa membentuk opini masyarakat, kadang malah memicu saling benci antar
masyarakat. Dalam konteks kontrol sosial pers sangat penting peranya guna mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya sangat diperlukan berita yang berimbang.
Karena dalam kondisi seperti saat ini ditengah maraknya sinetron-sinetron yang
sama sekali tidak mendidik, sangat penting dan sangat diperlukan berita-berita
yang berimbang untuk masyarakat.
Apa yang saya bicarakan bukan berarti
menyalahkan profesi wartawan. Akan tetapi saya pikir ini adalah salah satu
pengaruh yang timbul dari intervensi pemilik
media. Biasanya kontrak kerja berisi pasal-pasal yang menempatkan wartawan
diposisi yang lemah untuk melawan. Saya pikir Ini juga salah satu
penyalahgunaan wewenang dalamkonteks kontrol sosial yang telah saya sebut
diatas. Media pers yang seharusnya digunakan untuk sarana mencerdaskan bangsa
malah terlihat hanya dikendalikan untuk kepentingan perseorangan, kelompok atau
golongan tertentu.
Saya sebagai masyarakat biasa sangat bercita-cita negara kita ini punya media pers yang netral
serta berimbang tanpa diboncengi oleh kepenting-kepentingan perseorangan,
kelompok atau golongan tertentu. Paling tidak kalu hal itu sulit tercapai saat
ini, cukup dengan berita yang membenarkan apa yang benar dan menyalahkan
apayang salah. Kembali menjadi sarana pemersatu bangsa yang independen, penuh
integritas, serta menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers dalam arti
yang sebenarnya. Karena menurut UU/No40?1999 kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi hukum.
Sangat berharap kritik dan saran
apabila ada hal yang salah dan koreksi dari siapapun yang mugkin lebih
menguasai hal dalam tulisan ini. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar