Selasa, 09 Januari 2018

KEBEBASAN PERS

Entah bermula darimana, media masa dan pers saat ini semakin tidak berimbang. Seringkali memberitakan hal yang simpang siur serta dominan hanya memberitakan hal yang berpihak pada kepentingan petingginya masing-masing, bukankah tidak seharusnya ?. Contoh pada masa pilpres 2014 kemarin, beberapa instansi media pers terbesar di Indonesia saling serang dengan memberitakan jagoan masing , saling menjatuhkan, dan masih banyak lagi hal yang memperlihatkan bahwa media pers tak mampu lagi menjaga netralitasnya. Apakah ini yang disebut kebebasan pers? Kebebasan atau kebablasan?. 

Media pers saat ini tidak lagi secara utuh menjalankan fungsinya, sesuai UU/40/1996 : PERS pasal 3 ayat 1 yang  berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,dan kontrol sosial” . Media pers harusnya memberikan berita-berita yang mencerdaskan, bukan membuat berita yang hanya bisa membentuk opini masyarakat, kadang malah memicu saling benci antar masyarakat. Dalam konteks kontrol sosial pers sangat penting peranya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya sangat diperlukan berita yang berimbang. Karena dalam kondisi seperti saat ini ditengah maraknya sinetron-sinetron yang sama sekali tidak mendidik, sangat penting dan sangat diperlukan berita-berita yang berimbang untuk masyarakat.

Apa yang saya bicarakan bukan berarti menyalahkan profesi wartawan. Akan tetapi saya pikir ini adalah salah satu pengaruh yang  timbul dari intervensi pemilik media. Biasanya kontrak kerja berisi pasal-pasal yang menempatkan wartawan diposisi yang lemah untuk melawan. Saya pikir Ini juga salah satu penyalahgunaan wewenang dalamkonteks kontrol sosial yang telah saya sebut diatas. Media pers yang seharusnya digunakan untuk sarana mencerdaskan bangsa malah terlihat hanya dikendalikan untuk kepentingan perseorangan, kelompok atau golongan tertentu.

Saya sebagai masyarakat biasa sangat bercita-cita negara kita ini punya media pers yang netral serta berimbang tanpa diboncengi oleh kepenting-kepentingan perseorangan, kelompok atau golongan tertentu. Paling tidak kalu hal itu sulit tercapai saat ini, cukup dengan berita yang membenarkan apa yang benar dan menyalahkan apayang salah. Kembali menjadi sarana pemersatu bangsa yang independen, penuh integritas, serta menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers dalam arti yang sebenarnya. Karena menurut UU/No40?1999 kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
 Sangat berharap kritik dan saran apabila ada hal yang salah dan koreksi dari siapapun yang mugkin lebih menguasai hal dalam tulisan ini. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar